Website ini bertujuan untuk memberikan informasi yang berkaitan untuk memberikan informasi pelayanan di Desa Madegondo, mengangkat potensi usaha yang ada di Desa Madegondo, mengangkat kegiatan event kebudayaan dan keterbukaan informasi di Desa Madegondo.
Untuk waktu dan hari pelayanan Desa Madegondo mengacu pada peraturan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yaitu dengan lima hari kerja, diantaranya adalah:

Musdes adalah Musyawarah Desa yaitu forum permusyawaratan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan…
Musyawarah Dusun adalah salah satu kegiatan awal dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun yang akan datang. Musyawarah dusun bertujuan untuk menampung semua…
Paud Mutiara Kasih adalah Paud yang dimiliki oleh pemerintah desa, dimana program pembelajarannya dimulai dari usia minimal 3 tahun, yang sudah bisa memulai belajar dan…

Jul 29,2024 | 11am
Balai Desa, BPS Sukoharjo
Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan

Jul 29,2024 | 11am
Balai Desa, BPS Sukoharjo
Koperasi Merah Putih dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

Jul 29,2024 | 11am
Balai Desa, BPS Sukoharjo
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa,

Jul 29,2024 | 11am
Balai Desa, BPS Sukoharjo
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian desa.