Website ini bertujuan untuk memberikan informasi yang berkaitan untuk memberikan informasi pelayanan di Desa Madegondo, mengangkat potensi usaha yang ada di Desa Madegondo, mengangkat kegiatan event kebudayaan dan keterbukaan informasi di Desa Madegondo.
Untuk waktu dan hari pelayanan Desa Madegondo mengacu pada peraturan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yaitu dengan lima hari kerja, diantaranya adalah:
Koperasi desa Merah Putih memiliki Potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang…
Musdes penyertaan modal untuk program ketahanan pangan desa madegondo yang dilaksanakan pada tanggal 14 mei 2025 di kantor desa madegondo, telah di sepakati di dalam…
HASIL PELAKSANAA KEGIATAN: Kegiatan pengelolaan informasi media Sosial kepada masyarakat/ Publik Dalam rangka meningkatkan eksistensi Panitia Pemungutan Suara Desa Cemani, Tim Panitia Pemungutan Suara Desa…
Jul 29,2024 | 11am
Balai Desa, BPS Sukoharjo
Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan
Jul 29,2024 | 11am
Balai Desa, BPS Sukoharjo
Koperasi Merah Putih dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Jul 29,2024 | 11am
Balai Desa, BPS Sukoharjo
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa,
Jul 29,2024 | 11am
Balai Desa, BPS Sukoharjo
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian desa.