MUSYAWARAH DUSUN DESA MADEGONDO

Musyawarah Dusun adalah salah satu kegiatan awal dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun yang akan datang. Musyawarah dusun bertujuan untuk menampung semua usulan masyarakat atau menampung semua gagasan dalam melaksanakan pembangunan di tahun yang akan datang, dalam pelaksanaan musyawarah dusun, pemerintah desa madegondo melaksanakan kegiatan tersebut dalam empat kali pertemuan, dimana masing-masing Kepala Dusun melaksanakan musyawarah dusun yang di pimpin langsung oleh kepala dusun di masing-masing wilayah.

Adapun beberapa tamu undangan yang di hadirkan dalam pelaksanaan musyawarah dusun terdiri dari:

  • Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Ketua Rt dan ketua Rw mengajak serta 4 orang pengurusnya
  • Kader Posyandu Desa yang berada di wilayah masing-masing dusun
  • Pengurus PKK Desa yang berada di wilayah masing-masing dusun
  • BPD Desa yang berada di wilayah masing-masing dusun
  • serta Tokoh masyarakat yang berkaitan.

Musyawarah dusun yang dilaksanakan di masing-masing kebayanan / tingkat dusun yang dilaksanakan di tahun 2025 ini adalah dimana kegiatan tersebut mengacu untuk memverifikasi atau mengkroscek kegiatan yang di usulkan pada saat penyusunan perubahan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dimana perubahan RPJMDes tersebut berubah dan diperpanjang masa nya menjadi bertambah 2 tahun, yang menetapkan RPJMDes berubah menjadi 8 Tahun masa kerja Kepala Desa yang baru.

Dalam pelaksanaan Musdus di tahun 2025 untuk kegiatan rencana kerja di tahun 2026, beberapa peserta musyawarah dusun mengusulkan untuk kegiatan di tahun 2026 tersebut agar kepala desa memprioritaskan dukuh yang belum tersentuh dana desa dalam hal infrastruktur.

Adapun beberapa prosedur sebelum terbentuknya APBDesa di tahun berjalan, beberapa proses yang harus dilaksnakan oleh desa yaitu:

  • Pelaksanaan Musyawarah Dusun, sebagai kegiatan awal dalam menerima gagasan dan prioritas kegiatan dan acuan dalam penysunan rencana kerja pemerintah desa di tahun yang akan datang.
  • Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dimana penyelenggara dari kegiatan tersebut adalah BPD Desa, dalam kegiatan musdes tersebut adalah penyampaian gagasan dan usulan dari masyarakat ataupun rt rw dan lembaga desa yang disampaikan ke BPD untuk di tindaklanjuti menjadi program pemerintah desa di tahun yang akan datang, serta dalam kegiatan musdes tersebut adalah pembentukan TIM Penyusun RKPDesa di tahun 2026 yang akan datang.
  • selanjutnyta yaitu proses Penyusunan RKPDesa dimana Tim yang sudah dibentuk di saat musdes, yang diketuai oleh sekretaris desa, tim tersebut bertugas menyusun dan mengkaji beberapa kegiatan yang masuk di dalam RPJMDes, tentunya dengan mengacu usulan sesuai dengan tahun yang berjalan.
  • Setelah penyusunan RKPDes selesai, maka Pemerintah Desa melaksanakan MUSRENBANGDES, dimana dalam kegiatan Musrenbangdes tersebut menetapkan dan menyetujui kegiatan serta Rancangan Peraturan Desa tentang Kencana Kerja Pemerintah Desa di tahun yang akan datang, yang di setujui dan disepakati oleh BPD dan beberapa perwakilan peserta musrenbangdes untuk menjadi dasar penyusunan APBDes di tahun yang akan datang.
  • untuk tahap selanjutnya yaitu tahap akhir penyusunan APBDesa, dimana kegiatan ini adalah kegiatan Final sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau rencana kerja pemerintah desa yang sudah sah dan di setujui oleh BPD untuk menjadi kegiatan di tahun yang akan datang.

dalam pelaksanaan musdus, pemerintah desa sesuai dengan arahan kepala desa agar tetap melaksanakan musdus setiap 1 tahun sekali dalam pelaksanaannya, agar dapat selalu berkorrdinasi dengan ketua rt dan ketua rw sebagai pemangku wilayah dengan pemerintah desa yang ada di atasnya, kegiatan tersebut bertujuan agar selalu bersinergi dalam hal memjukan desa madegondo.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *