MUSDES PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Musdes adalah Musyawarah Desa yaitu forum permusyawaratan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Musdes diadakan untuk membahas perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, kerjasama antar desa, dan hal strategis lainnya guna memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan masyarakat desa. 

Tujuan dan Fungsi Musdes

  • Penyampaian Aspirasi:Musdes menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam proses pembangunan desa. 
  • Perencanaan Pembangunan:Merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan desa, seperti penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). 

Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.

Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2026 Desa Madegondo adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.

Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2026 Desa Madegondo adalah sebagai berikut:

  1. Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
  2. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
  3. Terciptanya sinergitas pembangunan Desa Madegondo dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo;
  4. Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan Desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa Madegondo selama satu tahun; dan

Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa Madegondo.

Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka-ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

 Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni “Terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri”.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. 

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa  merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan. Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *